BEREPUTASI BAIK

Selamat datang di KONSORSIUM MUSLIM TRAVEL.ID 

Menunda Haji Walaupun Mampu, Apa Hukumnya?

Kategori : Artikel Haji, CONTENT, Informasi, Haji, Ditulis pada : 14 Januari 2025, 15:00:12

HAJI FURODA

MUSLIMTRAVELINFO - Haji merupakan salah satu pilar Islam yang diwajibkan untuk setiap Muslim yang memiliki kemampuan dalam fisik dan finansial setidaknya sekali dalam seumur hidup. Kewajiban ini memiliki landasan kuat,  ebagaimana ditegaskan dalam ayat Al Qur’an dan hadis Rasulullah SAW. 

Dalam Al Qur’an, Allah SWT berfirman: 

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًاۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ ۝٩

“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Mahakaya dari seluruh alam” (Ali Imran [3]: 97).

Penjelasan diatas menegaskan bahwa Allah SWT telah menyediakan segala sarana bagi mereka yang mampu untuk melaksanakan Ibadah Haji. Namun, bagi mereka yang terus menunda tanpa alasan yang jelas maka menjadi tanda tertutupnya jalan menuju kebaikan. 

Rasulullah SAW memberikan peringatan kepada setiap umat Islam yang memiliki kemampuan untuk menunaikan Ibadah Haji namun memilih untuk menundanya. Mereka yang demikian tersebut dikhawatirkan akan terhalang dari berbagai kebaikan, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits: 

إِنَّ الله , عَزَّ وَجَلَّ , يَقُولُ : إِنَّ عَبْدًا أَصْحَحْتُ لَهُ جِسْمَهُ ، وَأَوْسَعْتُ عَلَيْهِ فِي الْمَعِيشَةِ تَمْضِي عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لاَ يَفِدُ إِلَيَّ لَمَحْرُومٌ.

“Sesungguhnya Allah Azaa wa jalla berfirman, “Sesungguhnya seorang hamba telah Aku sehatkan badannya, Aku luaskan rezekinya, tetapi berlalu dari lima tahun dan dia tidak menghandiri undangan-Ku (naik haji, karena yang berhaji disebut tamu Allah, pent), maka sungguh dia orang yang benar-benar terhalangi (dari kebaikan)”

Jadi, Wajib Segera atau Boleh Ditunda?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama perihal persoalan ini. Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa jika seseorang mampu maka wajib dilaksanakan sesegera mungkin. Pendapat ini berasal dari urgensi kewajiban Haji serta kekhawatiran yang terjadi di masa mendatang seperti sakit, kehilangan harta dan kewajiban yang mendesak. 

Berbeda dengan pendapat ulama Mazhab Syafi’i yang memperbolehkan untuk menunda haji. Pendapat ini merujuk kepada fakta bahwa Rasulullah sendiri menunda pelaksanaan haji selama beberapa tahun setelah kewajiban tersebut turun. 

Menilik perbedaan pendapat di antara ulama, MUI dalam fatwanya mencoba berada di tengah-tengah. Fatwa MUI memutuskan kewajiban haji boleh ditunda seperti pendapat ulama Mazhab Syafi’i. Tetapi, dijelaskan juga dalam fatwa MUI bahwa sunnah bagi seseorang yang mampu untuk segera mendaftarkan haji, situasi tersebut jika muslim yang sudah mampu dan berada dalam kondisi berusia 60 tahun ke atas, khawatir kehilangan biaya haji atau jika seseorang mempunyai kewajiban qadla haji yang batal sebelumnya. Dalam situasi tersebut, menunda haji menajdi tindakan yang tidak dibenarkan. 

Lalu untuk orang yang sudah mampu tetapi tidak melaksanakan haji karena alasan menunda hingga ia wafat maka wajib dibadalhajikan (dihajikan oleh orang lain atas nama dirinya). Terakhir, orang yang sudah mampu dan sudah mendaftar haji tetapi wafat sebelum melaksanakan haji maka ia mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan. 

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id