Estimasi Biaya Haji Khusus 2025, Siapkan dari Sekarang!
MUSLIMTRAVELNEWS - Pada tanggal 23 Januari 2025, Kementerian Agama secara resmi mengumumkan daftar nama jamaah Haji Khusus yang berhak melunasi biaya nya. Adapun kuota untuk Haji Khusus 2025 adalah sebanyak 17.680 jamaah. Jumlah ini terdiri dari 3.404 jamaah Haji Khusus yang lunas tunda, 12.724 jamaah Haji Khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, 177 jamaah Haji Khusus prioritas lansia (1%) serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing dan petugas kesehatan).
Adapun untuk pengisian kuota jemaah haji khusus, dilakukan setiap hari kerja mulai 24 Januari – 7 Februari 2025. Jika masih ada sisa, maka dibuka kembali pengisian sisa kuota mulai 17 – 21 Februari 2025.
Berapa besaran biaya Haji Khusus tahun 2025?
Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar telah menetapkan biaya perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus minimal sebesar USD 8.000 untuk tahun 2025. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.
Jika dikonversikan ke rupiah, jamaah membayar minimal Rp 129.825.660. Penetapan biaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa jemaah haji khusus mendapatkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang optimal, sehingga dapat menunaikan ibadah dengan aman, nyaman, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta standar pelayanan yang ditetapkan.
Biaya minimal tersebut mencakup berbagai komponen seperti biaya maskapai, akomodasi, transportasi dan layanan lainnya selama di Tanah Suci. Menurut keputusan tersebut, Bipih Khusus sebesar USD 8.000 tersebut terdiri dari dua komponen utama:
- Setoran Awal: Sebesar USD 4.000 (Rp 64.923.600), yang disetorkan pada saat pendaftaran.
- Setoran Pelunasan: Sebesar USD 4.000 ((Rp 64.923.600), yang disetorkan setelah kuota haji khusus dikonfirmasi.
Setoran awal dan pelunasan ini disetorkan oleh jamaah Haji Khusus ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Bank Penerima Setoran Bipih Khusus yang ditunjuk oleh BPKH.
Regulasi ini diharapkan dapat memastikan penyelenggaraan ibadah haji khusus berlangsung lebih tertata, transparan dan bertanggung jawab, sehingga jamaah dapat menjalankan ibadah dengan rasa aman dan nyaman.