BEREPUTASI BAIK

Selamat datang di KONSORSIUM MUSLIM TRAVEL.ID 

Faq Haji Furoda 2025

Q : Apa itu Konsorsium Muslimtravel.id ?

A : Konsorsium Haji, Umroh, dan Wisata Halal Muslimtravel.id adalah sebuah kerja sama strategis antara berbagai agen dan penyelenggara perjalanan terpercaya yang bertujuan untuk memberikan layanan ibadah dan wisata halal yang berkualitas. Dengan mengedepankan kenyamanan, keamanan, serta kepatuhan terhadap syariat Islam, konsorsium ini menghadirkan berbagai pilihan paket perjalanan terbaik, mulai dari umroh, haji, hingga wisata halal ke destinasi dunia. Melalui sinergi ini, kami berkomitmen untuk memberikan pengalaman spiritual dan perjalanan yang berkesan bagi seluruh jamaah.

 

Q : Apa saja syarat ketentuan, perubahan dan pembatalan Paket Perjalanan Ibadah Haji Furoda ?

A :  Berikut syarat ketentuan, perubahan dan pembatalan Paket Perjalanan Ibadah Haji Furoda

1. Paspor RI yang masih berlaku minimal 12 bulan sebelum tanggal keberangkatan dengan nama 3 suku kata
2. Memiliki BPJS Kesehatan aktif
3. Buku Kesehatan (ICV/e-ICV) suntik meningitis dan influenza yang masih berlaku
4. Fotocopy KTP dan KK
5. Pas photo 4x6 latar belakang putih tampak muka 80%, tidak memakai kacamata, tidak memakai peci bagi laki-laki 
6. Surat nikah bagi suami/istri, akte kelahiran bagi anak
7. Uang muka (DP) sebesar Rp 230.000.000/orang.
8. Penyerahan dokumen paling lambat 30 hari sebelum tanggal keberangkatan
9. Menyerahkan biaya pelunasan 30 hari dari tanggal rencana pemberangkatan
10. Biaya akhir Perjalanan Ibadah Haji Furoda dapat berubah sewaktu-waktu, dengan pemberitahuan sebelumnya
11. Apabila peserta melakukan pembatalan setelah melakukan pembayaran deposit maka, jika pembatalan dilakukan :

  • DP Tidak bisa diambil (hangus 100%)
  • 2 (dua) bulan sebelum keberangkatan dikenakan 50% dari harga paket
  • 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan dikenakan 85% dari harga paket
  • 2 (dua) minggu sebelum keberangkatan dikenakan 100% dari harga paket
  • Garansi visa furoda/mujamalah tidak keluar uang kembali 100%

12. Biaya Tiket Pesawat/Hotel/Transportasi/Operasional Saudi yang telah dikeluarkan tidak dapat dikembalikan dalam bentuk uang.
13. No Show (tidak hadir pada jadwal keberangkatan), biaya hangus.

 

Q : Kapan saya dapat mengambil perlengkapan haji atau umroh?

A : Perlengkapan dapat diberikan setelah pembayaran lunas atau pada saat Manasik Haji/Umroh.

 

Q : Saya tinggal diluar kota, bagaimana saya mengambil perlengkapan haji atau umroh ?

A : Kami mengirimkan perlengkapan Haji & Umrah dengan biaya pengiriman ditanggung oleh jamaah.

 

Q : Kapan saya menerima undangan untuk manasik Haji atau Umroh?

A : Undangan Manasik akan dikirimkan melalui Whatsapp dari Hotline Muslimtravel.id paling lambat H-3 sebelum pelaksanaan Manasik Haji atau Umroh.

 

Q : Kapan manasik Haji atau Umroh dilaksanakan?

A : Manasik Haji atau Umroh akan dilaksanakan 1 (satu) – 4 (empat) minggu sebelum keberangkatan.

 

Q : Apakah saya dapat memesan paket program yang bisa disesuaikan ?

A : Bisa, untuk perencanaan paket program lain silahkan hubungi kami untuk informasi detailnya.

 

Q : Apakah Haji / Umroh / Wisata Halal diwajibkan vaksin meningitis?

A : Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah yang akan melakukan umrah, untuk penyintas komorbid disarankan untuk suntik vaksin meningitis. Vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk calon jemaah haji.

Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.

 

Q : Apakah Ibu Hamil boleh Haji / Umroh / Wisata Halal ?

A : Saat terbaik untuk terbang adalah saat usia kehamilan 14 hingga 27 minggu. Pada usia kehamilan 14 minggu, ibu hamil sudah melewati masa-masa mual dan sudah lebih kuat secara fisik. Selain itu setiap maskapai penerbangan mempunyai aturan yang beragam, Kami sarankan bagi Ibu Hamil dengan usia kehamilan 36 minggu ke atas tidak diperbolehkan untuk melakukan penerbangan. Sebagai contoh peraturan dari Maskapai Qatar Airways sebagai berikut :

  • Awal minggu ke-29 sampai akhir minggu ke-35 memerlukan Surat keterangan dokter dan Formulir MEDIF 
  • Qatar Airways tidak membolehkan para ibu yang akan melahirkan dengan kehamilan ganda atau komplikasi pada minggu ke-33 kehamilannya atau lewat untuk sebuah perjalanan.
  • Qatar Airways tidak membolehkan para ibu yang akan melahirkan pada minggu ke-36 kehamilannya atau setelahnya untuk sebuah perjalanan.
  • Kunjungi website Qatar Airways untuk detail lebih lanjut https://www.qatarairways.com/id-id/family/expectant-mothers.html

 

Q : Apakah calon jamaah Umroh & Haji wajib memiliki kepersertaan BPJS Aktif?
A : Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1456 Tahun 2020 Tentang PERSYARATAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DALAM PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH DAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS.

Kini, seluruh calon jamaah umrah dan calon jamaah haji khusus diwajibkan untuk masuk dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Umrah dan Haji Khusus, yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama, pada 21 Desember 2022.
Baca selengkapanya di https://muslimtravel.id/blog/detail/16/kini-jamaah-umrah-haji-wajib-ikut-kepesertaan-bpjs-kesehatan

 

Q : Apakah bisa jika menggunakan Asuransi Kesehatan Swasta untuk daftar Umroh & Haji?
A : Tidak bisa, WAJIB memiliki kepersertaan BPJS Kesehatan Aktif. Jika dalam keadaan non Aktif maka diharapkan untuk mendatangi BPJS Kesehatan terdekat untuk konsultasi atau menghubungi Call Center BPJS Kesehatan atau Dwonload Aplikasi JKN Mobile

 

Q : Apakah ketika jamaah sudah membayar paket perjalanan, ketentuan paket dapat berubah ?

A : Sesuai ketentuan pembatalan pada poin 7,8,9 pada syarat & ketentuan yang ada pada paket.

Bahwa pertama mengikuti sunnah, harus ada kontrak.

Kedua, berdasarkan pengalaman, perubahan dalam sebuah rencana perjalanan sangat mungkin terjadi. Hal ini disebabkan dari internal penyelenggara maupun eksternal [vendor] atau perubahan karena kebijakan sebuah Negara. Oleh karena itu, syarat & ketentuan pada paket kami sampaikan, agar dapat dipahami bersama bagaimana resiko sebuah perjalanan.

Contoh : Paket umroh dengan pesawat etihad, masih kurang dari 20 orang [tidak mencapai target dari 40]. Maka, tentu terdapat perubahan biaya karena berbeda costnya.

 

Q : Apakah WNA bisa mendaftar Haji di Indonesia?

A : WNA bisa mendaftar Haji Furoda di Indonesia. Haji plus/khusus/percepatan visa resmi khusus untuk Warga Negara Indonesia

 

Q : Visa Haji Mujamalah itu apa?

A : Visa Haji Mujamalah adalah visa haji undangan resmi dari Kerajaan Arab Saudi yang diberikan melalui kedutaan besar kepada individu tertentu. Visa ini termasuk dalam kategori Haji Furoda. Jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar. Penting untuk memastikan bahwa visa diperoleh melalui jalur yang resmi dan terpercaya untuk menghindari penipuan.

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id