Wajib Tahu! Vaksin Polio Jadi Syarat Tambahan untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini
MUSLIMTRAVELNEWS - Menjelang pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2025M/1446H, Pemerintah Indonesia bersama dengan Kementerian Kesehatan RI mewajibkan untuk melakukan vaksinasi polio. Selain vaksin meningitis yang telah menjadi syarat wajib selama ini, vaksin polio juga akan mulai diwajibkan di tahun 2025.
Kebijakan ini disampaikan langsung melalui Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Liliek Marhaendro Susilo ketika menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Terintegrasi Tenaga Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 2024M/1446H pada 16 April 2025 lalu.
“Kewajiban vaksinasi polio untuk para jamaah dan petugas haji mengikuti ketentuan dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang dikeluarkan pada Maret 2025 bagi para pelaku perjalanan dari Indonesia. Aturan itu ditujukan bagi negara yang pernah mengalami kasus Polio selama satu tahun terakhir,” jelas Liliek.
Jenis vaksin yang akan diberikan adalah Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) sebanyak 1 dosis. Vaksin ini akan diberikan paling lambat 2 hingga 4 minggu sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Poliomyelitis (polio) merupakan jenis penyakit menular yang menyerang sistem saraf. Dalam beberapa kasus, penyakit ini dapat menyebabkan kelumpuhan bahkan kematian hanya dalam waktu singkat. Polio dapat menyerang siapa saja, tanpa memandang usia. Vaksinasi merupakan cara yang paling efektif untuk mencegah penularannya. Dengan kewajiban melakukan vaksinasi polio ini, Pemerintah berharap dapat melakukan pencegahan dini terhadap potensi penyebaran virusnya.
Selain tindakan vaksinasi, para jamaah haji harus menjaga kebersihan diri seperti cuci tangan secara teratur dengan sabun dan air mengalir. Lalu pastikan untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Sumber: Kementerian Kesehatan RI