BEREPUTASI BAIK

Selamat datang di KONSORSIUM MUSLIM TRAVEL.ID 

Fasilitas Skuter Kini Bisa Digunakan Untuk Jamaah Lansia di Masjidil Haram

Kategori : CONTENT, Informasi, Ditulis pada : 13 Juli 2024, 14:43:51

MUSLIMTRAVELNEWS – Ketersediaan fasilitas Skuter Listrik yang disediakan oleh Pemerintah Arab Saudi memiliki manfaat untuk memudahkan Jamaah lansia saat kegiatan Thawaf dan Sa;i. Skuter Listrik ini diutamakan untuk para Jamaah yang kesulitan dalam menyelesaikan susunan kegiatan Umrah dan Haji nya.

Skurter Listrik didesain dan diperuntukkan untuk mengangkut 6 hingga 9 orang. Untuk jenis skuter nya pun beragam, ada yang single dan ada yang double.

Biaya yang dikenakan pun dihitung per paket, Biaya sewa paket lengkap (Thawaf dan Sa’i) adalah sebesar 115 SAR (Riyal Saudi) dan untuk dua orang 230 SAR. Selain itu jika hanya Thawaf atau Sa’I saja, masing-masing dikenakan biaya 57,5 SAR. Tarif tersebut berlaku pada saat di area Thawaf dan Sa’I saja. Untuk pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau dengan kartu debit yang berlogo visa.

skuter 2.jpgSekuter listrik. Foto: Kemenag.go.id

 

Lalu bagaimana dengan hukumnya, apa diperbolehkan menggunakan skuter ketka melakukan prosesi Thawaf dan Sa’i? Terdapat salah satu hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah melakukan tawaf di atas unta. Dikutip dari Al-Lu'lu' wal Marjan 2: Hadits-hadits Pilihan yang Disepakati Al-Bukhari-Muslim oleh Muhammad Fuad Abdul Baqi, hadits tersebut bersumber dari Ibnu Abbas RA sebagai berikut :

 

طَافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ عَلَى بَعِيرٍ يَسْتَلِمُ الرُّكْنَ بِمِحْجَنٍ

Artinya: "Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tawaf dalam haji Wada' di atas seekor unta. Beliau mengusap batu menggunakan tongkat." (HR Muslim)

 

Dengan adanya hadits diatas, hal ini dapat menjadi acuan untuk para Jamaah khususnya pada lanjut usia (lansia) agar dapat memanfaatkan fasilitas kendaraan seperti skuter listrik saat prosesi Thawaf dan Sa’i.

Dengan demikian, hukum berkendara saat Thawaf dan Sa’I adalah diperbolehkan. Namun, untuk Jamaah yang masih sehat dan bugar tetap diharuskan mengikuti prosesi Thawaf dan Sa’I dengan berjalan kaki.

 

Sumber :

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id