Sewa Tempat Tinggal di Arab Saudi kini Harus Pakai Sistem Pembayaran Online
MUSLIMTRAVELNEWS - Seluruh transaksi keuangan terkait pembayaran sewa hunian di Arab Saudi harus dilakukan melalui platform Ejar online. Kebijakan ini sudah diberlakukan sejak mulai Senin, 15 Januari 2024.
Otoritas Umum Real Estate telah mulai membatasi transaksi keuangan terkait pembayaran sewa dan mengatakan bahwa pembayaran digital dapat diproses menggunakan saluran Mada atau SADAD Ejar, khususnya melalui nomor pascabayar 153.
Pihak berwenang mengatakan bahwa pembatasan pembayaran melalui saluran digital mencakup semua kontrak sewa tempat tinggal baru. Setelah tanggal 15 Januari, bukti pembayaran sewa apa pun di luar saluran digital di Ejar (Mada dan Sadad) tidak akan dipertimbangkan. Keputusan tersebut saat ini tidak mempengaruhi kontrak sewa komersial.
Arahan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mendigitalkan proses pembayaran sewa, memastikan efisiensi dan kenyamanan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat.
Pihak berwenang mengatakan telah mulai secara bertahap menghentikan penerbitan obligasi tanda terima elektronik untuk kontrak perumahan baru, karena pembayaran akan diselesaikan secara otomatis ketika dibayarkan melalui salah satu saluran digital, tanpa perlu mengeluarkan tanda terima. Hal ini merupakan implementasi dari keputusan Kabinet untuk membuat pengaturan yang diperlukan untuk menyediakan layanan pembayaran elektronik untuk kontrak sewa.
Langkah ini demi kepentingan penerima manfaat dari sektor persewaan real estate, yang memudahkan penyewa membayar kewajiban keuangannya melalui saluran digital dan menyetorkannya ke rekening bank lessor yang terdaftar dalam kontrak sewa.
Otoritas Real Estat menegaskan bahwa langkah ini dimulai dengan pemilik dan penyewa mendokumentasikan kontrak di Ejar melalui broker real estat yang memiliki izin dari Otoritas. Selanjutnya mereka wajib menggunakan saluran pembayaran digital yang disediakan Ejar untuk semua transaksi pembayaran. Setelah pembayaran sewa melalui saluran digital Ejar, dana akan ditransfer ke rekening bank lessor, sebagaimana ditentukan dalam kontrak sewa, dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja.
Source : HIMPUHNEWS