BEREPUTASI BAIK

Selamat datang di KONSORSIUM MUSLIM TRAVEL.ID 

Ingin Badal Haji? Berikut Ketentuan yang Wajib Diperhatikan

Kategori : Artikel Haji, Haji, Ditulis pada : 09 Januari 2024, 14:27:28

Dalam ibadah haji dan umrah, ada istilah badal haji serta badal umrah. Bagi Anda yang ingin melaksanakan amanah atau wasiat orang tersayang yang ingin melaksanakan ibadah haji akan tetapi terhalang oleh suatu alasan maka dibolehkan untuk melaksanakan  badal haji tersebut. Lalu, apa sih sebenarnya badal haji tersebut?

Pada tulisan ini kita akan mengulas tentang ibadah badal haji, juga syarat-syarat yang lwajib dipenuhi sehingga tak ada lagi seseorang yang bermudah-mudah dalam melakukan badal haji ini tanpa uzur yang syar’i. Berikut penjelasannya, simak hingga akhir ya!

59.jpg

Image by Abdullah Shakoor from Pixabay

Pengertian Badal Haji

Badal haji merupakan kegiatan menghajikan orang lain yang belum berhaji disebabkan orang tersebut telah meninggal dunia (dan mempunyai niat atau nadzar untuk berhaji) maupun masih hidup namun tidak mampu secara fisik melakukan rangkaian rukun ibadah haji di baitullah misalnya karena sakit yang tak bisa diharapkan kesembuhannya.

Singkatnya, badal haji adalah ibadah haji yang bisa diwakilkan atau digantikan oleh orang lain karena suatu sebab. Badal haji mempunyai beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apabila Anda termasuk orang yang hendak melaksanakan badal, perhatikan hal berikut supaya badal haji Anda sah. Syarat badal haji antara lain sebagai berikut:

Membadalkan Haji Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Dibolehkan bagi seseorang untuk melakukan badal haji orang yang sudah meninggal dunia, misal orang tua. Hal tersebut didasari oleh riwayat berikut:

Dari Ibnu Abbas RA berkata, seorang perempuan dari Bani Junaihah menemui Rasulullah SAW lalu bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, ibuku pernah punya nazar ingin menunaikan ibadah haji hingga beliau telah meninggal dunia, padahal ia belum melaksanakan haji tersebut. Apakah aku bisa menghajikan untuknya, ya Rasul? Rasulullah pun menjawab: Ya, hajikan untuknya, sebagaimana jika ibumu memiliki hutang lalu engkau juga wajib membayarnya. Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhari dan Nasa’i)

Badal haji bagi orang yang meninggal juga bisa dilakukan bila almarhum berwasiat untuk dihajikan. Dengan demikian, Anda bisa membadalkan haji untuk membayar nazar dan wasiat tersebut sebab hukumnya wajib. Bisa juga bagi yang hanya berkeinginan melaksanakannya, sehingga badal haji tersebut termasuk haji sunnah.

Membadalkan Haji Orang yang Tidak Mampu Secara Fisik Melaksanakan Haji

Badal Haji juga diperbolehkan untuk menggantikan seseorang yang masih hidup namun tak bisa menunaikan rukun haji di tanah suci, karena secara fisik tidak mampu utamanya yang memiliki sakit dan tidak bisa diharapkan sembuh. Seperti dalam salah satu hadits Nabi SAW disebutkan:

Dari Ibnu Abbas dari Al Fadl, “Seorang wanita dari Kabilah Khats’am bertanya kepada Nabi SAW: Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji namun ia sudah tua dan tak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Kemudian Rasulullah menjawab: Jika begitu, lakukan haji untuknya!” (HR. Bukhari Mulim, dll) 

Seseorang yang Tidak Mampu Secara Harta Tidak Diwajibkan Berhaji Maupun Badal Haji

Seperti yang kita pahami, syarat bagi orang yang melaksanakan ibadah haji salah satunya ialah mampu, yaitu mampu secara fisik serta finansial. Orang yang tak memiliki dua syarat mampu tersebut, tidak diwajibkan untuk berhaji. Sehingga, tidak perlu membadalkan haji orang yang belum mampu secara finansial.

Seseorang yang Membadalkan Haji Harus yang Sudah Melaksanakan Berhaji

Syarat orang yang dapat membadalkan haji orang lain adalah ia telah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Bila ia belum pernah menunaikan ibadah haji, kemudian membadalkan haji untuk orang lain maka badal hajinya tidak sah serta hajinya jatuh kepada dirinya sendiri.

Laki-Laki Boleh Membadalkan Haji Seorang Wanita dan Sebaliknya

Membadalkan haji boleh dilakukan oleh laki-laki maupun wanita, laki-laki membadalkan wanita dan sebaliknya tidak menjadi masalah. Dengan syarat yang uraikan sebelumnya yaitu orang yang membadalkan haji sudah pernah melaksanakan ibadah haji.

58.jpg

 Image by Dinar Aulia from Pixabay

Satu Orang Hanya Dibolehkan Membadalkan Haji Satu Orang dalam Satu Waktu

Hal yang wajib sangat diperhatikan adalah satu orang hanya boleh membadalkan satu orang dalam satu kali waktu. Tidak diperbolehkan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan sebanyak 10 orang.

Jadi, Anda harus berhati-hati jika memilih orang lain untuk membadalkan haji. Bahkan terdapat kemungkinan hal ini dijadikan bisnis semata-mata mencari keuntungan semata.

Tidak Diperbolehkan Mencari Keuntungan dalam Melaksanakan Badal Haji

Ini yang sering terjadi, ada yang menyediakan jasa badal haji namun membadalkan haji dua orang atau lebih demi meraup keuntungan. Hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam karena bisa disebut badal hajinya tidak sah.

Seseorang yang Berhak Membadalkan Haji

Terakhir, seseorang yang membadalkan haji sebaiknya tidak sembarang orang. Orang terdekat dapat menjadi pilihan sebagai orang yang membadalkan haji, misal anaknya ataupun saudara dekatnya. Akan tetapi, jika tidak ada, maka tidak masalah orang lain yang membadalkan haji.

Selain itu, orang yang membadalkan haji ada baiknya orang yang paham atau mengerti perihal agama. Terutama pengetahuannya lebih terhadap ibadah haji atau umrah. Sehingga diharapkan orang yang membadalkan haji tersebut bisa menunaikan ibadah badal haji dengan lancar.

Lalu, siapakah yang mendapatkan pahala badal haji tersebut? Ibnu Hazm RA berkata, dari Daud ia berkata, “Aku berkata kepada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji untuk orang yang menghajikan atau yang dibadalkan? Beliau menjawab, Allah Taa’ala dapat memberikan bagi mereka berdua sekaligus.”

Itulah sekilas penjelasan tentang badal haji, semoga dapat menambah pengetahuan Anda mengenai ibadah haji. Semoga bermanfaat!

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id