BEREPUTASI BAIK

Selamat datang di KONSORSIUM MUSLIM TRAVEL.ID 

Pemerintah RI Resmi Terbitkan Izin PIHK PT Riska Harry Tour & Travel

Kategori : Press Release, Ditulis pada : 30 Desember 2023, 11:45:50

TUMBNAIL Artikel (8).png

Bekasi - Sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasal 35 Ayat 1, PT Riska Harry Tour & Travel telah mengajukan perizinan usaha sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus pada tahun 2022 lalu, demi kenyamanan dan keamanan calon jamaah haji RH Tour & Travel.

Pada 6 Desember 2023, secara resmi Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus kepada PT Riska Harry Tour & Travel dengan nomor izin 23092202340720004.

 

Dengan resminya penerbitan izin ini, PT Riska Harry Tour & Travel akan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Oleh sebab itu, Muslim Travel Indonesia yang merupakan brand dari PT Riska Harry Tour & Travel menghimbau kepada calon jamaah haji yang sudah memiliki niat untuk beribadah haji pada tahun 2024/1445 Hijriah tidak perlu merasa ragu mengenai perizinan dan segera mendaftarkan dirinya agar mendapatkan kepastian visa haji secepatnya.



Direktur

PT Riska Harry Tour & Travel



Riska Harry Safitri

 

 

Lampiran :


IZIN PIHK_page-0001.jpg

 

Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut : 

Pendaftaran Haji

Atau hubungi konsultan internal Haji kami

 

 

/LP

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id