Kabar Terbaru: Vaksin Meningitis Tidak Lagi Jadi Syarat Wajib untuk Jemaah Umrah
MUSLIMTRAVELNEWS - Kerajaan Arab Saudi, melalui Otoritas Penerbangan Sipil (GACA), telah menerbitkan Surat Edaran yang menghentikan sementara aturan wajib vaksin meningitis bagi jemaah umrah.
Dalam edaran tertanggal 6 Februari 2025 tersebut, GACA menginstruksikan seluruh maskapai yang beroperasi di Arab Saudi untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini.
Baru-baru ini, maskapai Saudia Airlines mengumumkan tidak lagi mensyaratkan dokumen vaksin meningitis (buku kuning) bagi seluruh penumpang tujuan Umrah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) yang diterbitkan pada 07 Februari 2025 lalu.
"Meningitis bagi tamu Kerajaan Arab Saudi yang memiliki visa umrah maupun visa lainnya dengan tujuan umrah, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor (2/15597) tanggal 7 Januari 2025, saat ini ketentuan tersebut sudah tidak diberlakukan," tulis Saudia Airlines dalam pengumuman resminya, Minggu (9/2/2025).
Aturan terkait vaksin meningitis bagi jemaah umrah memang kerap mengalami perubahan. Sebelumnya, Arab Saudi kembali mewajibkan vaksin tersebut pada awal musim umrah 1445 H/2024 M.
Di Indonesia, kebijakan ini sempat menimbulkan kendala akibat kelangkaan stok vaksin, yang menyebabkan sejumlah jemaah gagal berangkat.
Dengan adanya kebijakan terbaru ini, Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan RI akan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.
Source: HIMPUH NEWS