Mengenal Dam Haji Serta Tata Cara Pelaksanaannya!
MUSLIMTRAVELNEWS - Dalam pelaksanaan Ibadah Haji, para Jamaah pasti sudah tidak asing lagi dengan kata ‘Dam’. Secara bahasa, Dam berarti darah. Dalam artian yang berarti mengalirkan darah binatang yang disembelih lalu dibagikan dagingnya kepada fakir miskin. ‘Dam’ dalam konteks Ibadah Haji merupakan istilah yang merujuk pada denda yang harus dibayarkan oleh Jamaah Haji ketika terjadi pelanggaran tertentu selama melaksanakan Ibadah Haji.
Sebelum menunaikan Ibadah Haji, para Jamaah dianjurkan untuk mengetahui apa saja yang masuk dalam kriteria pelanggaran Haji. Dalam ibadah haji, ada kewajiban yang harus dilaksanakan dan larangan yang harus dihindari. Jika kewajiban itu tidak dilaksanakan dan larangan itu dilanggar, maka jamaah akan terkena dam. Beberapa contoh pelanggaran nya sebagai berikut :
- Melakukan larangan-larangan seperti bersetubuh, berbuat maksiat dan bertengkar
- Menikah dan menikahkan atau menjadi wali
- Memakai pakaian berjahit, menggunakan pewangi, menutup kepala, menggunakan sepatu yang menutup mata kaki
- Berburu atau membunuh binatang liar yang halal dikonsumsi
- Tidak menyempurnakan wajib haji seperti tidak bermalam di Mina atau Muzdalifah
Pembayaran Dam/pelanggaran diaras dapat dilakukan dengan cara menyembelih hewan, berpuasa, memberi kepada fakir miskin dan lain-lain. Waktu pembayaran pun disesuaikan dengan jenis kategori pelanggaran nya. Berikut ulasan lengkap mengenai jenis pembayaran Dam Haji :
1. Dam Haji Tartib wa Taqdir
Jenis Dam ini diperuntukkan untuk jamaah yang melakukan beberapa pelanggaran wajib haji, misalnya tidak berniat (ihram) dari Miqat Makani, tidak melempar jumrah dan tidak melakukan Thawaf Wada. Adapun pembayaran untuk jenis Dam Haji Tartib wa Taqdir ini yaitu jamaah diharuskan untuk menyembelih seekor kambing. Bila tidak mampu, denda dapat digantikan dengan berpuasa selama 10 hari. 3 hari dapat dilaksanakan selama ibadah haji berlangsung dan 7 hari setelahnya dapat dikerjakan di tempat asal jemaah. Jika tidak mampu untuk melakukan puasa karena sakit atau alasan syar’i lain, denda dapat diganti dengan membayar sebesar 1 mud/hari. 1 mud sama dengan 675 gr atau 0.7 liter makanan pokok. Pembayaran denda dapat disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan.
2. Dam Haji Tartib wa Ta’dil
Dam Haji Tartib wa Ta’dil ini ialah denda yang diberikan untuk jamaah yang melakukan pelanggaran seperti hubungan suami-istri sebelum tahallul awal. Jenis Dam ini wajib dibayarkan ketika pelanggaran terjadi. Denda dapat dibayarkan dengan melakukan salah satu cara ini :
- Menyembelih seekor unta.
- Menyembelih seekor sapi.
- Menyembelih kambing 7 ekor.
- Memberi makan senilai dengan seekor unta kepada orang miskin.
- Berpuasa sejumlah hitungan mud dari makanan yang bisa dibeli seharga seekor unta.
Seorang muhrim yang setelah berihram tertahan (gagal) menunaikan ibadah haji karena adanya hambatan di tengah jalan juga termasuk dalam kategori pelanggaran ini.
Untuk menebus kesalahan tersebut, hukuman yang dapat dilaksanakan yakni beberapa hal berikut:
- Menyembelih seekor kambing, serta langsung memotong rambut sebagai bentuk tahallul atas ihramnya.
- Memberikan makanan senilai satu ekor kambing kepada orang miskin.
- Berpuasa sejumlah bilangan mud yang dibeli seharga seekor kambing.asa sejumlah hitungan mud dari makanan yang bisa dibeli seharga seekor unta.
3. Dam Haji Takhyir wa Ta’dil
Jenis dam ketiga adalah Dam Haji Takhyir wa Taqdir, Dam ini diberikan kepada jamaah yang melakukan pelanggaran seperti membunuh hewan buruan atau menebang pepohonan (kecuali yang telah kering) di Makkah. Jenis denda ini dapat dibayarkan dengan memilih salah satu pilihan denda yang ditawarkan yaitu Pertama, menyembelih hewan yang sebanding dengan hewan buruan. Kedua, memberi makan fakir miskin di Mekkah seharga binatang yang diburu. Ketiga, berpuasa sejumlah bilangan mud yang senilai dengan harga binatang yang diburu.
4. Dam Haji Takhyir wa Taqdir
Kategori yang terakhir ialah Dam Takhyir wa Taqdir. Dam kategori ini diperuntukkan untuk beberapa jenis pelanggaran, seperti menggunting rambut atau bulu dari anggota tubuh, memakai pakaian yang dilarang dalam ihram, dan memakai wangi-wangian.
Terdapat tiga pilihan denda yang dapat dipilih, di antaranya yaitu menyembelih seekor kambing, melakukan sedekah untuk 6 orang fakir miskin (2 mud untuk setiap orang), dan melakukan puasa selama 3 hari. Untuk pelanggaran tersebut, denda dibayar dengan menyembelih 1 unta/bersedekah seharga 1 unta/berpuasa sebanyak hitungan mud yang dibeli seharga 1 unta.