Kemenag : Keberangkatan Haji 1445 H wajib gunakan Visa Haji!
MUSLIMTRAVELNEWS - Visa Haji wajib digunakan dalam penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1445 H/2024 M. Visa Haji diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa Visa Haji Indonesia terdiri atas Visa Haji Reguler dari kuota Pemerintah Indonesia dan Visa Haji Mujamalah dari kuota undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama Hilman Latief mengimbau pada setiap Masyarakat untuk selalu memperhatikan visa yang dipakai sebelum beribadah Haji karena jika visa yang dipakai bukanlah Visa Haji, maka akan ada pemeriksaan yang ketat serta intensif dari Otoritas Arab Saudi.
Tahun ini, kuota haji untuk Jamaah Indonesia mencapai angka 221.000 Jamaah. Disamping itu, Indonesia juga mendapatkan kuota tambahan sebesar 20.000. Sehingga total kuota haji Indonesia pada 1445 H/2024 M adalah 241.000 jamaah.
Sesuai dengan UU PIHU, Bagi warga Negara Indonesia yang mendapatkan Visa Haji Mujamalah maka keberangkatannya wajib mendaftar melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
Sumber : Fahlevi Fahdi & Sulistiyono, Seno Tri. (2024, April 23). Keberangkatan Haji Harus Gunakan Visa Haji, Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Visa. Diakses dari https://www.tribunnews.com/haji/2024/04/21/keberangkatan-haji-harus-gunakan-visa-haji-kemenag-jangan-tertipu-tawaran-visa-lain
Jangan sampai antusiasme dalam berhaji terhalang karena menggunakan visa yang salah, Pastikan Ibadah Haji kalian aman dan lancar dengan menggunakan Visa Haji dan berangkat dengan Travel PIHK yaa!
Yuk berangkat Haji dengan aman Bersama RH Tour – Muslimtravel.id
Ready Haji Furoda, fasilitas Bintang 5 dan pelayanan yang berkualitas serta menggunakan Visa Haji ✔✔✔ https://muslimtravel.id/transaksi/paket-haji/detail/13/haji-furoda-premiere-2024