Pemerintah Arab Saudi Resmi Izinkan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Pemerintah Arab Saudi kini mengizinkan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi sebagai tempat akad nikah. Menurut Gulf News, mengutip surat kabar Saudi Al Watan, langkah tersebut merupakan bagian dari inisiatif pemerintah Arab Saudi untuk memperkaya pengalaman para peziarah dan pengunjung dua Masjid Suci tersebut.
Para Ahli juga menyebutkan, inisiatif tersebut dapat dijadikan peluang untuk perusahaan tertentu dalam mewujudkan ide-ide inovatif untuk menyelenggarakan acara sejenis di Tanah Suci.
Dilansir dari The Business Standard, Mazoun Saudi atau lebih dikenal pejabat nikah, Musaed Al Jabri mengatakan, melangsungkan akad nikah di masjid diperbolehkan dalam Islam. Dia menyampaikan, Nabi Muhammad SAW diketahui pernah mengadakan upacara pernikahan sahabat di masjid tersebut.
Akhir tahun lalu, dilaporkan bahwa semakin banyak warga Muslim kaya dari luar negeri yang bepergian ke Madinah untuk melangsungkan akad nikah Islami sebelum mengadakan walima, atau pesta pernikahan secara terpisah.
Namun, kebijakan dalam melaksanakan akad nikah di Tanah Suci ini harus tetap menekankan pada perlunya penghormatan dan pertimbangan terhadap kedua lokasi suci tersebut. Tidak boleh mengotori tempat dan perhatikan sejumlah aturan seperti tidak mengganggu jamaah lain dengan suara keras.
Al Jabri melanjutkan, sebagian masyarakat meyakini bahwa akad nikah di masjid membawa banyak berkah dan rezeki. Menikah di salah satu dari dua Masjid Suci juga dapat memberikan manfaat tambahan yaitu bisa menunaikan ibadah Umrah yang bisa dilakukan sepanjang tahun.
Menikah dianjurkan untuk dilakukan pada bulan Syawal loh, seperti Rasulullah yang menikahi isterinya, Aisyah pada bulan Syawal.
Jadi, tunggu apalagi? Yuk tunaikan Ibadah Umrah Syawal sebagai bentuk ibadah menjalankan Sunnah Rasulullah 🙏
Source :
- Arab Saudi Kini Izinkan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi (2024, Februari). Diakses pada Februari 16, 2023 dari https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/11/143000265/arab-saudi-kini-izinkan-akad-nikah-di-masjidil-haram-dan-masjid-nabawi?page=all
- Arab Saudi Izinkan WNA Nikah di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram (2024, Februari). Diakses pada Februari 16, 2023 dari https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20240215092426-269-1062864/arab-saudi-izinkan-wna-nikah-di-masjid-nabawi-dan-masjidil-haram
(/ZW)