Pengurusan Paspor Rusak / Hilang tersedia untuk wilayah Bekasi dan Jakarta
Proses Pembuatan paspor minimal 7 hari kerja s/d 14 hari kerja dari tanggal pengajuan
Penggantian paspor biasa dapat diajukan jika memenuhi salah satu syarat berikut.
1. Masa berlaku paspor akan habis (kurang dari enam bulan).
2. Masa berlaku paspor telah habis.
3. Paspor hilang.
4. Paspor rusak saat proses penerbitan. Dalam hal ini, kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan.
5. Paspor rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll.), sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.
Penggantian paspor biasa karena keadaan kahar (force majeure) meliputi:
1. Banjir
2. Gempa bumi
3. Kebakaran
4. Huru-hara
5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang
Persyaratan Paspor Rusak :
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
6. Paspor biasa lama
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian paspor hilang karena keadaan kahar:
1. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan
2. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar
Persyaratan Paspor Hilang :
Penggantian paspor biasa apabila paspor hilang dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut.
1. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat
2. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
3. Kartu keluarga (KK)
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar:
a. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan.
b. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.